CONTOH PEDOMAN PELAYANAN GIGI DAN MULUT DI PUSKESMAS
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmatNya pedoman
buku Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Sako pada
Adaptasi Kebiasaan Baru, akhirnya dapat diselesaikan. Pedoman ini dibuat untuk
memberikan panduan bagi dokter gigi dan terapis gigi dan mulut dalam memberikan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam masa pandemi dan adapatasi kebiasaan
baru pasca pandemi COVID-19.
Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah merubah tatanan kehidupan
masyarakat, karena ancaman virus COVID-19 harus diwaspadai untuk mencegah
meningkatnya, kembali jumlah kasus, sehingga kebiasaan baru perlu
diimplementasikan. Adaptasi kebiasaan baru adalah perubahan perilaku untuk
menjalankan aktivitas normal namun
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19,
menyesuaikan dengan pola hidup normal namun mengurangi kontak fisik dengan
orang lain, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pelayanan
kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Sako merupakan pelayanan terdepan dalam
penanganan kesehatan gigi dan mulut pada masa pandemi COVID-19 dan Adaptasi
Kebiasaan Baru. Dalam menghadapi masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru
pelayanan kesehatan gigi di FKTP perlu mempersiapkan protokol pelayanan dalam
rangka melayani masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan pasien
dan tenaga kesehatan dari resiko penularan COVID-19.
Dengan
adanya buku Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di FKTP pada
Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, diharapkan dapat memberikan panduan bagi tenaga
kesehatan di FKTP dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Saya
menyampaikan terima kasih kepada tim penyusun buku ini, semoga hasil kerja kita
bersama dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam upaya menurunkan angka
kesakitan gigi dan mulut.
BAB
I
DEFINISI
A.
LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan merupakan bagian
terpadu dari pembangunan nasional yang antara lain mempunyai tujuan untuk
mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin. Salah
satu ciri bangsa yang maju adalah bangsa yang mempunyai derajat kesehatan yang
tinggi, dengan mutu kehidupan yang tinggi pula, serta mempunyai sikap kejiwaan
yang menopang dan mendorong kreativitas. Oleh karena itu maka pembangunan
manusia seutuhnya harus mencakup aspek jasmani dan kejiwaan, di samping aspek
spiritual dan sosial, termasuk kepribadian dan kejuangan, yang ditujukan untuk
mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta mempunyai daya
juang yang tinggi.
Pembangunan manusia sebagai insan harus
dilakukan dalam keseluruhan proses kehidupannya, mulai dari dalam kandungan,
bahkan jauh sebelumnya, yaitu dengan memperhatikan tingkat kesejahteraan para
calon ibu, bayi, balita, usia pra-sekolah, usia sekolah, remaja, pemuda, usia
produktif, sampai kepada usia lanjut. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
manusia dalam tiap tahap kehidupan tersebut, pembangunan kesehatan memegang
peranan yang amat penting sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Selain itu
pembangunan kesehatan juga berperan penting dalam membangun manusia sebagai
sumber daya pembangunan. Derajat kesehatan yang tinggi akan meningkatkan
produktivitas bangsa, peningkatan kreativitas dan produktivitas, akan
mempertajam peningkatan daya juang dan daya saing bangsa yang sangat diperlukan
dalam memasuki abad ke-21 yang diliputi oleh suasana persaingan bangsa yang
semakin ketat.
Corona
virus Disease 2019 atau COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh Severe
Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 atau (SARS-CoV-2), yang diidentifikasi
pertama kali di kota Wuhan, Cina pada akhir bulan Desember 2019. Penyakit ini
menular dari orang ke orang dan berkembang menjadi wabah di seluruh dunia
sehingga pada tanggal 30 Januari 2020, World Health Organization (WHO)
menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau Public Health Emergency of
International Concern (PHEIC) lalu pada tanggal 11 Maret 2020 ditetapkan
sebagai pandemi dunia. Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai penyakit
yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia melalui
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat COVID-19, yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor
12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai
Bencana Nasional. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9A Tahun 2020, yang diperbaharui dengan Keputusan nomor 13A Tahun
2020, mengenai ketetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Virus Corona di Indonesia, maka wajib dilakukan langkah tanggap darurat
COVID-19 serta upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
Tingginya penambahan dan penyebaran kasus
COVID-19 di Indonesia berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat. Tidak
hanya di bidang kesehatan, pandemi COVID-19 juga mempengaruhi aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat
Indonesia. Beberapa langkah strategis penanggulangan COVID-19 dilakukan untuk
memutus rantai penularan melalui penetapan berbagai kebijakan pemerintah, salah
satunya adalah adaptasi kebiasaan baru. Masa adaptasi kebiasaan baru diartikan
sebagai tatanan perilaku yang memungkinkan masyarakat untuk tetap menjalankan
aktivitas sehari-harinya berdampingan dengan COVID-19.
Pelayanan kesehatan adalah bidang yang paling
terdampak pandemi COVID-19. Tingginya tingkat penularan dan jumlah kasus
COVID-19 tidak sebanding dengan tingkat kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
dalam merespon gelombang pandemi secara cepat dan tepat. Survey WHO menyebutkan
bahwa pandemi COVID-19 berimbas pada terganggunya akses pelayanan masyarakat
yang membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan selain kasus COVID-19 di fasilitas
pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Tindakan
medis dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut dapat memicu terjadinya droplets
dan aerosol, contohnya penggunaan ultrasonic scaling dan high speed air driven
handpiece, yang berpotensi meningkatkan risiko penularan COVID-19 melalui
udara. Oleh karena itu, diperlukan penyesuian penyelenggaraan pelayanan
kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Mengingat akhir pandemi COVID-19 tidak dapat
dipastikan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus mampu beradaptasi
memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi COVID-19, baik dalam bentuk
pemenuhan sumber daya dan pengaturan sistem/alur pelayanan. Setiap penanggung
jawab FKTP harus memastikan bahwa semua pelayanan, termasuk pelayanan kesehatan
gigi dan mulut, tersedia untuk masyarakat secara optimal tanpa mengabaikan
keselamatan petugas kesehatan dan masyarakat yang dilayani.
Dalam upaya mencegah penularan dan melindungi
petugas dan masyarakat, diperlukan penyesuaian tata laksana pelayanan kesehatan
gigi dan mulut di Puskesmas Sako. Saat ini terdapat 10.166 Puskesmas
(berdasarkan Kepmenkes 9853 tahun 2020 tentang Data Puskesmas Terregistrasi
Semester 1 Tahun 2020), 7920 Klinik Pratama serta 7504 Praktik Mandiri Dokter
Gigi (berdasarkan Risfaskes 2019) yang tersebar di berbagai daerah di
Indonesia. Oleh karena itu, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan
Gigi dan Mulut di Puskesmas Sako pada masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru,
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
B.
TUJUAN
PEDOMAN
Tujuan Umum :
Tersedianya
pedoman bagi petugas kesehatan di berbagai jenjang dalam menyelenggarakan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Tujuan
Khusus :
a.
Tersedianya acuan dalam pelaksanaan pelayanan
kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Sako pada masa adaptasi kebiasaan baru
sebagai upaya perlindungan kepada tenaga kesehatan gigi dan mulut serta
masyarakat.
b. Tersedianya
acuan tentang jenis pelayanan gigi, peran dan fungsi ketenagaan, sarana dan
prasarana di Puskesmas Sako dan jejaringnya.
c. Tersedianya
acuan untuk melaksanakan pelayanan gigi yang bermutu di Puskesmas Sako dan
jejaringnya;
d. Tersedianya
acuan bagi tenaga gigi Puskesmas untuk bekerja secara profesional memberikan
pelayanan gigi yang bermutu kepada pasien/klien di Puskesmas Sako dan
jejaringnya;
e. Tersedianya
acuan monitoring dan evaluasi pelayanan gigi di Puskesmas Sako dan jejaringnya
f. Tersedianya
acuan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) pada pelayanan kesehatan gigi
dan mulut di Puskesmas Sako.
D.
SASARAN PEDOMAN
Sasaran
dari pedoman pelaksanaan pelayanan gigi dan mulut ini adalah :
a. Dokter
Gigi
b. Perawat
Gigi
Masyarakat
yang rawan terhadap penyakit gigi dan mulut (Bumil, Balita, Apras, dan Anak
Sekolah Dasar). Agar masyarakat berperan serta perlu dibekali
pelatihan-pelatihan.
E. BATASAN OPERASIONAL
a.
Pelayanan Gigi adalah pelayanan kesehatan
gigi dan mulut dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang
diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang ditujukan untuk
meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal
b.
Asuhan Gigi dan mulut adalah pelayanan
professional yang diberikan oleh tenaga kesehatan gigi (dokter gigi dan perawat
gigi) kepada perorangan
c.
Pasien/Klien adalah pengunjung
puskesmas/tenaga kesehatan yang memerlukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
d.
Pelayanan Gigi di Puskesmas adalah kegiatan
pelayanan gigi dan mulut mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif yang dilakukan di wilayah kerja Puskesmas
e.
Asuhan Gigi Puskesmas adalah sekelompok
tenaga kesehatan di Puskesmas yang terkait dengan pelayanan kesehatan gigi dan
mulut terdiri dari dokter gigi, perawat gigi dan petugas kesehatan lainnya dari
setiap unit pelayanan yang bertugas menyelenggarakan Asuhan Kesehatan gigi dan
mulut untuk mencapai pelayanan paripurna yang bermutu.
BAB II
RUANG LINGKUP
A. RUANG
LINGKUP
Ruang
lingkup Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas
Sako pada masa pandemi COVID-19 dan
adaptasi kebiasaan baru ini meliputi:
a.
Konsep Transmisi SARS-CoV-2 dan Dampak
Infeksi COVID-19 pada Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
b.
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di puskesmas Sako
c.
Manajemen Logistik Bahan Kedokteran gigi.
d.
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM) pada masa adaptasi kebiasaan baru di
Puskesmas Sako.
e.
Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan
Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Sako pada masa Adapatasi Kebiasaan Baru
B. KUALIFIKASI
SUMBER DAYA MANUSIA
Adapun
sumber daya manusia sebagai tenaga kompeten dalam upaya Usaha Kesehatan Gigi
dan Mulut meliputi:
a.
Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan S1
Profesi kedokteran Gigi
b.
Perawat gigi dengan kualifikasi pendidikan D3
terapis Gigi dan mulut
C. DISTRIBUSI KETENAGAAN
Tenaga Kesehatan yang terlibat dalam program Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Sako.
|
No. |
Tenaga |
Jumlah |
|
1. |
Dokter gigi |
2 (Dua) orang |
|
2. |
Perawat Gigi |
2 (Dua) orang |
D. JADWAL
KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Pelayanan
kesehatan Gigi dan mulut di Puskesmas Sako adalah setiap hari senin sampai sabtu.
E. DENAH RUANG GIGI
7 4 1 3 5 2 8 Pintu masuk 10 10 8 9
Keterangan Gambar :
§
1,Meja
Komputer
§
2. Meja Register
§
3
Lemari
§
4,5
Dental Unit
§
6, 7 Jendela
§
8. Wastafel
§
9 Bak Cuci instrument
§
10
Meja Wastafel
§
11 Meja Sterilisator
F. STANDAR FASILITAS
1. Ruang
Konsultasi Gigi di
Puskesmas Sako adalah 4m x
3m, sudah memenuhi standar luas minimal, yaitu 3m x2m. Atap, langit-langit,
dinding, lantai, pintu dan jendela sudah memenuhi syarat.
2. Sanitasi,
ventilasi, pencahayaan dan listrik cukup.
3. Peralatan/perlengkapan
yang tersedia di ruang konsultasi antara lain :
a.
Meja
b.
Kursi
c.
Dental
Unit
d.
Model
gigi
e.
Alat
sterilisasi
f.
Lemari
Bahan
g.
Buku Register
h.
Alat Tulis dan Komputer
i.
Air Conditioner
BAB
III
TATALAKSANA PELAYANAN
A.
LINGKUP
KEGIATAN PELAYANAN
KESEHATAN GIGI DAN MULUT
Kegiatan pokok Pelayanan Kesehatan Gigi dan
Mulut di Puskesmas meliputi :
a. Penambalan Gigi Tetap
b. Penambalan Gigi Sulung
c. Pencabutan Gigi Tetap
d. Pencabutan Gigi Sulung
e. Pembersihan Karang Gigi
f. Premedikasi/
Pengobatan
g. Pelayanan Rujukan Gigi
h. Ibu Hamil Yang Mendapatkan Perawatan Gigi
B.
METODE
a.
Pemeriksaan kesehatan langsung
b.
Wawancara
C. LANGKAH-LANGKAH
Puskesmas harus membuat tahapan
perencanaan dan aksi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
selama masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru, mengingat tindakan yang
dilakukan berpotensi menghasilkan bioaerosol dan kemungkinan terjadi
kontak erat dengan pasien
a. Tahap
persiapan, meliputi: Tata kelolah pasien dan ruangan, penyediaan sarana
prasarana PPI, manajemen dan pelatihan PPI untuk tenaga kesehatan, sistematika
alur kerja di puskesmas, monitoring kesehatan tenaga kesehatan
b. Tahap
sebelum kunjungan pasien meliputi: Teledentistry, penapisan/skrining pertama
pasien,pengelolaan penjadwalan kunjungan pasien ke puskesmas
c. Tahap
saat kunjungan pasien meliputi:
Penapisan/skrining kedua pasien, Prosedur persiapan pasien sebelum
dilakukan tindakan, four handed dentistry, penerapan kewaspadaan isolasi
(standard dan transmisi)
d. Tahap
setelah kunjungan pasien meliputi: Pemebersihan lingkungan kerja , desinfeksi,
sterilisasi, teledentistry untuk follow up kondisi pasien, monitoring kesehatan
tenaga kesehatan.
BAB IV
DOKUMENTASI
B. RUANG PELAYANAN GIGI
DAN MULUT
C. ALAT DAN BAHAN RUANG PELAYANAN GIGI
DAN MULUT
D.
SAAT PELAYANAN GIGI DAN MULUT
E.DAFTAR
CEKLIS DI RUANG POLI GIGI
Komentar
Posting Komentar