CONTOH PEDOMAN PELAYANAN GIGI DI PUSKESMAS 6 BAB

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmatNya pedoman buku Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Sako pada Adaptasi Kebiasaan Baru, akhirnya dapat diselesaikan. Pedoman ini dibuat untuk memberikan panduan bagi dokter gigi dan terapis gigi dan mulut dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam masa pandemi dan adapatasi kebiasaan baru pasca pandemi COVID-19.

 

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah merubah tatanan kehidupan masyarakat, karena ancaman virus COVID-19 harus diwaspadai untuk mencegah meningkatnya, kembali jumlah kasus, sehingga kebiasaan baru perlu diimplementasikan. Adaptasi kebiasaan baru adalah perubahan perilaku untuk menjalankan  aktivitas normal namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19, menyesuaikan dengan pola hidup normal namun mengurangi kontak fisik dengan orang lain, tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

Pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Sako merupakan pelayanan terdepan dalam penanganan kesehatan gigi dan mulut pada masa pandemi COVID-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam menghadapi masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru pelayanan kesehatan gigi di FKTP perlu mempersiapkan protokol pelayanan dalam rangka melayani masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan pasien dan tenaga kesehatan dari resiko penularan COVID-19.

 

Dengan adanya buku Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, diharapkan dapat memberikan panduan bagi tenaga kesehatan di FKTP dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Saya menyampaikan terima kasih kepada tim penyusun buku ini, semoga hasil kerja kita bersama dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam upaya menurunkan angka kesakitan gigi dan mulut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG

Pembangunan kesehatan merupakan bagian terpadu dari pembangunan nasional yang antara lain mempunyai tujuan untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin. Salah satu ciri bangsa yang maju adalah bangsa yang mempunyai derajat kesehatan yang tinggi, dengan mutu kehidupan yang tinggi pula, serta mempunyai sikap kejiwaan yang menopang dan mendorong kreativitas. Oleh karena itu maka pembangunan manusia seutuhnya harus mencakup aspek jasmani dan kejiwaan, di samping aspek spiritual dan sosial, termasuk kepribadian dan kejuangan, yang ditujukan untuk mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta mempunyai daya juang yang tinggi.

Pembangunan manusia sebagai insan harus dilakukan dalam keseluruhan proses kehidupannya, mulai dari dalam kandungan, bahkan jauh sebelumnya, yaitu dengan memperhatikan tingkat kesejahteraan para calon ibu, bayi, balita, usia pra-sekolah, usia sekolah, remaja, pemuda, usia produktif, sampai kepada usia lanjut. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan manusia dalam tiap tahap kehidupan tersebut, pembangunan kesehatan memegang peranan yang amat penting sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Selain itu pembangunan kesehatan juga berperan penting dalam membangun manusia sebagai sumber daya pembangunan. Derajat kesehatan yang tinggi akan meningkatkan produktivitas bangsa, peningkatan kreativitas dan produktivitas, akan mempertajam peningkatan daya juang dan daya saing bangsa yang sangat diperlukan dalam memasuki abad ke-21 yang diliputi oleh suasana persaingan bangsa yang semakin ketat.

Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 atau (SARS-CoV-2), yang diidentifikasi pertama kali di kota Wuhan, Cina pada akhir bulan Desember 2019. Penyakit ini menular dari orang ke orang dan berkembang menjadi wabah di seluruh dunia sehingga pada tanggal 30 Januari 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) lalu pada tanggal 11 Maret 2020 ditetapkan sebagai pandemi dunia. Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020, yang diperbaharui dengan Keputusan nomor 13A Tahun 2020, mengenai ketetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, maka wajib dilakukan langkah tanggap darurat COVID-19 serta upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

Tingginya penambahan dan penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat. Tidak hanya di bidang kesehatan, pandemi COVID-19 juga mempengaruhi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Beberapa langkah strategis penanggulangan COVID-19 dilakukan untuk memutus rantai penularan melalui penetapan berbagai kebijakan pemerintah, salah satunya adalah adaptasi kebiasaan baru. Masa adaptasi kebiasaan baru diartikan sebagai tatanan perilaku yang memungkinkan masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas sehari-harinya berdampingan dengan COVID-19.

Pelayanan kesehatan adalah bidang yang paling terdampak pandemi COVID-19. Tingginya tingkat penularan dan jumlah kasus COVID-19 tidak sebanding dengan tingkat kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam merespon gelombang pandemi secara cepat dan tepat. Survey WHO menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 berimbas pada terganggunya akses pelayanan masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan selain kasus COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Tindakan medis dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut dapat memicu terjadinya droplets dan aerosol, contohnya penggunaan ultrasonic scaling dan high speed air driven handpiece, yang berpotensi meningkatkan risiko penularan COVID-19 melalui udara. Oleh karena itu, diperlukan penyesuian penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Mengingat akhir pandemi COVID-19 tidak dapat dipastikan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus mampu beradaptasi memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi COVID-19, baik dalam bentuk pemenuhan sumber daya dan pengaturan sistem/alur pelayanan. Setiap penanggung jawab FKTP harus memastikan bahwa semua pelayanan, termasuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut, tersedia untuk masyarakat secara optimal tanpa mengabaikan keselamatan petugas kesehatan dan masyarakat yang dilayani.

Dalam upaya mencegah penularan dan melindungi petugas dan masyarakat, diperlukan penyesuaian tata laksana pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Sako. Saat ini terdapat 10.166 Puskesmas (berdasarkan Kepmenkes 9853 tahun 2020 tentang Data Puskesmas Terregistrasi Semester 1 Tahun 2020), 7920 Klinik Pratama serta 7504 Praktik Mandiri Dokter Gigi (berdasarkan Risfaskes 2019) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Sako pada masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru, sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.

B.           TUJUAN PEDOMAN

TUJUAN UMUM :

Tersedianya pedoman bagi petugas kesehatan di berbagai jenjang dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masa adaptasi kebiasaan baru.

TUJUAN KHUSUS :

a.    Tersedianya acuan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Sako pada masa adaptasi kebiasaan baru sebagai upaya perlindungan kepada tenaga kesehatan gigi dan mulut serta masyarakat.

b.    Tersedianya acuan tentang jenis pelayanan gigi, peran dan fungsi ketenagaan,        sarana dan prasarana di Puskesmas Sako dan jejaringnya.

c.    Tersedianya acuan untuk melaksanakan pelayanan gigi yang bermutu di Puskesmas Sako dan jejaringnya;

d.    Tersedianya acuan bagi tenaga gigi Puskesmas untuk bekerja secara profesional memberikan pelayanan gigi yang bermutu kepada pasien/klien di Puskesmas Sako dan jejaringnya;

e.    Tersedianya acuan monitoring dan evaluasi pelayanan gigi di Puskesmas Sako dan jejaringnya

f.Tersedianya acuan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Sako.

 

  1. SASARAN PEDOMAN

            Sasaran dari pedoman pelaksanaan pelayanan gigi dan mulut ini adalah :

a.          Dokter Gigi

b.         Perawat Gigi

c.          Masyarakat yang rawan terhadap penyakit gigi dan mulut (Bumil, Balita, Apras, dan Anak Sekolah Dasar). Agar masyarakat berperan serta perlu dibekali pelatihan-pelatihan.

 

 

 

D.   RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Sako  pada masa pandemi COVID-19 dan adaptasi kebiasaan baru ini meliputi:

1.           Konsep Transmisi SARS-CoV-2 dan Dampak Infeksi COVID-19 pada Pelayanan Kesehatan Gigi dan  Mulut

2.           Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di puskesmas Sako

3.           Manajemen Logistik Bahan Kedokteran gigi.

4.           Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pada masa adaptasi kebiasaan baru di  Puskesmas Sako.

5.           Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Sako pada masa Adapatasi Kebiasaan Baru

 

E.      BATASAN OPERASIONAL

a.   Pelayanan Gigi adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal

b.   Asuhan Gigi dan mulut adalah pelayanan professional yang diberikan oleh tenaga kesehatan gigi (dokter gigi dan perawat gigi) kepada perorangan

c.   Pasien/Klien adalah pengunjung puskesmas/tenaga kesehatan yang memerlukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut

d.   Pelayanan Gigi di Puskesmas adalah kegiatan pelayanan gigi dan mulut mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan di wilayah kerja Puskesmas

e.   Asuhan Gigi Puskesmas adalah sekelompok tenaga kesehatan di Puskesmas yang terkait dengan pelayanan kesehatan gigi dan mulut terdiri dari dokter gigi, perawat gigi dan petugas kesehatan lainnya dari setiap unit pelayanan yang bertugas menyelenggarakan Asuhan Kesehatan gigi dan mulut untuk mencapai pelayanan paripurna yang bermutu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

 

A.           KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA

Adapun sumber daya manusia sebagai tenaga kompeten dalam upaya Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut meliputi:

a.             Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan S1 Profesi kedokteran Gigi

b.            Perawat gigi dengan kualifikasi pendidikan D3 terapis Gigi dan mulut

 

B.            DISTRIBUSI KETENAGAAN

Tenaga Kesehatan yang terlibat dalam program Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Sako.

No.

Tenaga
Kesehatan

Jumlah

1.

Dokter gigi

2 (Dua) orang

2.

Perawat Gigi

1 (Dua) orang

 

C.            JADWAL KEGIATAN

Pelaksanaan kegiatan Pelayanan kesehatan Gigi dan mulut di Puskesmas Sako adalah setiap hari senin sampai sabtu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

STANDAR FASILITAS

 

A.  Denah Ruang Gigi

 

7

4

1

3

5

2

8

Pintu masuk

10

 

10

8

9

 

 

 

 

 

 

 

 


                       

                     Keterangan Gambar :

§  1,Meja Komputer

§  2. Meja Register

§  3 Lemari

§  4,5 Dental Unit

§  6, 7 Jendela

§  8. Wastafel

§  9  Bak Cuci instrument

§  10 Meja Wastafel

§  11 Meja Sterilisator

 

B.   Standar Fasilitas

    1  Ruang Konsultasi Gigi di Puskesmas Sako adalah 4m x 3m, sudah memenuhi standar luas minimal, yaitu 3m x2m. Atap, langit-langit, dinding, lantai, pintu dan jendela sudah memenuhi syarat.

2.      Sanitasi, ventilasi, pencahayaan dan listrik cukup.

3.      Peralatan/perlengkapan yang tersedia di ruang konsultasi antara lain :

a.      Meja

b.      Kursi

c.      Dental Unit

d.      Model gigi

e.      Alat sterilisasi

f.        Lemari Bahan

g.      Buku Register

h.      Alat Tulis dan Komputer

i.       Air Conditioner


BAB IV

TATALAKSANA PELAYANAN

A.            LINGKUP KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT

Kegiatan pokok Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas meliputi :

 

a.         Penambalan Gigi Tetap

b.        Penambalan Gigi Sulung

c.         Pencabutan Gigi Tetap

d.        Pencabutan Gigi Sulung

e.         Pembersihan Karang Gigi

f.                 Premedikasi/ Pengobatan

g.        Pelayanan Rujukan Gigi

h.        Ibu Hamil Yang Mendapatkan Perawatan Gigi

 

B.           METODE

a.            Pemeriksaan kesehatan langsung

b.    Wawancara

 

C.           LANGKAH-LANGKAH

Puskesmas harus membuat tahapan perencanaan dan aksi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut selama masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru, mengingat tindakan yang dilakukan berpotensi menghasilkan bioaerosol dan kemungkinan terjadi kontakerat dengan pasien.

a.              Tahap persiapan, meliputi: Tata kelolah pasien dan ruangan, penyediaan sarana prasarana PPI, manajemen dan pelatihan PPI untuk tenaga kesehatan, sistematika alur kerja di puskesmas, monitoring kesehatan tenaga kesehatan

b.    Tahap sebelum kunjungan pasien meliputi: Teledentistry, penapisan/skrining pertama pasien,pengelolaan penjadwalan kunjungan pasien ke puskesmas

c.              Tahap saat kunjungan pasien meliputi:  Penapisan/skrining kedua pasien, Prosedur persiapan pasien sebelum dilakukan tindakan, four handed dentistry, penerapan kewaspadaan isolasi (standard dan transmisi)

d.    Tahap setelah kunjungan pasien meliputi: Pemebersihan lingkungan kerja , desinfeksi, sterilisasi, teledentistry untuk follow up kondisi pasien, monitoring kesehatan tenaga kesehatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

LOGISTIK

 

Kebutuhan logistik yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut diperoleh dari anggaran yang diterima oleh Puskesmas Sako yaitu bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

KESELAMATAN PASIEN ATAU KLIEN

 

Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi daan mulut  perlu diperhatikan keselamatan pasien atau klien dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang terjadi. Upaya pencegahan resiko terhadap pasien atau klien harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.

No.

Kegiatan

Identifikasi Risiko

Rencana Pengendalian

Waktu

Penanggung Jawab

1

Pemeriksaan Kesehatan klien atau pasien

Adanya trauma atau luka yang timbul akibat alat pemeriksaan

·         Memberikan pengarahan sebelum dilakukan pemeriksaan

·         Petugas bekerja dengan hati-hati dan teliti

·         Sebelum pemeriksaan

 

 

·         Saat pemeriksaan

Petugas Ruangan Poli Gigi

2

Pemeriksaan Kesehatan gigi dan mulut klien atau pasien

Adanya trauma atau luka yang timbul akibat alat pemeriksaan

·         Memberikan pengarahan sebelum dilakukan pemeriksaan

·         Petugas bekerja dengan hati-hati dan teliti

·      Sebelum pemeriksaan

 

 

·      Saat pemeriksaan

Petugas Ruangan Poli Gigi

3.

Melakukan tindakan kesehatan gigi dan mulut klien atau pasien

Adanya keluhan atau alergi yang timbul akibat tindakan yang dilakukan

·         Melakukan anamesa dan pemeriksaan dengan benar

·         Menentukan diagnosa dengan tepat dan benar

·      Saat pemeriksaan

Petugas Ruangan Poli Gigi

 

 

 

 

 

BAB VII

KESELAMATAN KERJA

Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut  perlu diperhatikan keselamatan kerja  dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang terjadi. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap tindakan yang akan dilaksanakan.

Kegiatan

Identifikasi Risiko

Rencana Pengendalian

Waktu

Penanggung Jawab

Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut pasien atau klien

Adanya penularan penyakit dari pasien atau klien kepada petugas pemeriksa, seperti covid-19

·         Petugas menggunakan hand sanitizer / mencuci tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan

·         Petugas menggunakan APD lengkap saat melakukan pemeriksaan

·         Saat pemeriksaan

 

 

 

·         Saat pemeriksaan

Petugas Ruangan Poli Gigi

 



BAB VIII

PENGENDALIAN MUTU

 

Pengendalian mutu Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut  mencakup kegiatan penilaian kinerja, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Formulir penilaian kinerja dan RTL cakupan kegiatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut  

NO.

POLI

INDIKATOR MUTU

TARGET

PJ POLI

HASIL CAPAIAN

ANALISA PENYEBAB

RENCANA TINDAK LANJUT

TINDAK LANJUT

1.

Poli Gigi

Rasio penumpatan umum permanen dengan pencabutan umum permanen

50%

Petugas Ruang Poli Gigi

 

Beberapa tindakan pelayanan gigi tidak dapat dilakukan karena hanya melakukan kegawatdaruratan gigi

Melengkapai APD yang dibutuhkan dan pengusulan untuk pembelian suction extraoral atau rekayasa ruangan untuk pelayanan gigi dan mulut selama pandemi covid-19

Telah diusulkan kepada pimpinan Puskesmas Sako

2.

Poli Gigi

Pengisian informed consent sebelum pencabutan gigi

100%

Petugas Ruang Poli Gigi

 

Karena kurangnya APD dan ruangan pelayanan yang belum memenuhi standar untuk tindakan pencabutan

Melengkapai APD yang dibutuhkan dan pengusulan untuk pembelian suction extraoral atau rekayasa ruangan untuk pelayanan gigi dan mulut selama pandemi covid-19

Telah diusulkan kepada pimpinan Puskesmas Sako


BAB IX

PENUTUP

            Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi tenaga gigi puskesmas dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Sako. Untuk meningkatkan efektifitas pemanfaatan pedoman pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas ini, tenaga gigi Puskesmas akan menjabarkannya dalam Protap (Prosedur Tetap) yang berisi langkah-langkah dari setiap tindakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai kondisi di Puskesmas Sako.

            Keberhasilan pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut ini tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Sako.

 

 

Mengetahui,                                                                 Palembang,                              2022

Plt. Kepala Puskesmas Sako                                        Penanggung Jawab Program

 

 

drg. Desty Hernita                                                        drg. Marselly Laon

Nip. 197112122006042011                                         NIP. 198710172015032002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi panduan irene donat lengkap bagian 1

PENERAPAN METODE IRENE DONAT antri :bagian 2