CONTOH PEDOMAN PELAYANAN GIGI DI PUSKESMAS 6 BAB
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat rahmatNya pedoman buku Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi
dan Mulut di Puskesmas Sako pada Adaptasi Kebiasaan Baru, akhirnya dapat diselesaikan.
Pedoman ini dibuat untuk memberikan panduan bagi dokter gigi dan terapis gigi dan mulut
dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam masa pandemi dan adapatasi
kebiasaan baru pasca pandemi
COVID-19.
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah merubah tatanan kehidupan masyarakat, karena ancaman virus COVID-19 harus diwaspadai untuk mencegah meningkatnya, kembali jumlah kasus, sehingga kebiasaan baru perlu
diimplementasikan. Adaptasi kebiasaan baru adalah perubahan perilaku untuk menjalankan aktivitas normal namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan
COVID-19, menyesuaikan dengan pola
hidup normal namun mengurangi kontak fisik dengan orang lain, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Sako merupakan pelayanan
terdepan dalam penanganan kesehatan gigi
dan mulut pada
masa pandemi COVID-19
dan Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam menghadapi masa pandemi
dan adaptasi kebiasaan baru pelayanan kesehatan gigi di FKTP
perlu mempersiapkan protokol pelayanan dalam rangka melayani masyarakat
tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan pasien
dan tenaga kesehatan dari resiko penularan COVID-19.
Dengan adanya buku Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di FKTP pada Masa
Adaptasi Kebiasaan Baru, diharapkan dapat memberikan panduan
bagi tenaga kesehatan di FKTP dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Saya menyampaikan terima kasih kepada tim penyusun buku ini, semoga
hasil kerja kita
bersama dapat bermanfaat bagi bangsa dan
negara dalam upaya
menurunkan angka kesakitan gigi dan mulut.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pembangunan
kesehatan merupakan bagian terpadu dari pembangunan nasional yang antara lain
mempunyai tujuan untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera
lahir dan batin. Salah satu ciri bangsa yang maju adalah bangsa yang mempunyai
derajat kesehatan yang tinggi, dengan mutu kehidupan yang tinggi pula, serta
mempunyai sikap kejiwaan yang menopang dan mendorong kreativitas. Oleh karena
itu maka pembangunan manusia seutuhnya harus mencakup aspek jasmani dan
kejiwaan, di samping aspek spiritual dan sosial, termasuk kepribadian dan
kejuangan, yang ditujukan untuk mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, dan
produktif, serta mempunyai daya juang yang tinggi.
Pembangunan
manusia sebagai insan harus dilakukan dalam keseluruhan proses kehidupannya,
mulai dari dalam kandungan, bahkan jauh sebelumnya, yaitu dengan memperhatikan
tingkat kesejahteraan para calon ibu, bayi, balita, usia pra-sekolah, usia sekolah,
remaja, pemuda, usia produktif, sampai kepada usia lanjut. Dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan manusia dalam tiap tahap kehidupan tersebut,
pembangunan kesehatan memegang peranan yang amat penting sesuai dengan
permasalahan yang dihadapi. Selain itu pembangunan kesehatan juga berperan
penting dalam membangun manusia sebagai sumber daya pembangunan. Derajat
kesehatan yang tinggi akan meningkatkan produktivitas bangsa, peningkatan
kreativitas dan produktivitas, akan mempertajam peningkatan daya juang dan daya
saing bangsa yang sangat diperlukan dalam memasuki abad ke-21 yang diliputi
oleh suasana persaingan bangsa yang semakin ketat.
Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19
adalah penyakit yang disebabkan oleh
Severe Acute Respiratory Syndrome
Coronavirus 2 atau
(SARS-CoV-2), yang diidentifikasi pertama kali di kota Wuhan,
Cina pada akhir bulan Desember
2019. Penyakit ini menular dari orang ke orang dan berkembang menjadi
wabah di seluruh
dunia sehingga pada
tanggal 30 Januari 2020, World
Health Organization (WHO) menetapkan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang
Meresahkan Dunia (KKMMD) atau Public Health Emergency of International
Concern (PHEIC) lalu pada tanggal 11 Maret 2020 ditetapkan sebagai pandemi dunia.
Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai penyakit yang menimbulkan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat COVID-19, yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Non-Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Berdasarkan Keputusan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 9A Tahun 2020,
yang diperbaharui dengan Keputusan nomor 13A Tahun 2020, mengenai ketetapan
Status Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Virus Corona
di Indonesia, maka wajib dilakukan langkah tanggap darurat COVID-19 serta upaya pencegahan dan
pengendalian penyebaran COVID-19.
Tingginya penambahan dan penyebaran kasus
COVID-19 di Indonesia berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat. Tidak hanya di bidang kesehatan, pandemi COVID-19 juga mempengaruhi aspek politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Beberapa langkah strategis penanggulangan COVID-19
dilakukan untuk memutus rantai penularan melalui penetapan berbagai kebijakan
pemerintah, salah satunya adalah adaptasi kebiasaan baru. Masa adaptasi
kebiasaan baru diartikan sebagai tatanan perilaku yang memungkinkan masyarakat
untuk tetap menjalankan aktivitas sehari-harinya berdampingan dengan COVID-19.
Pelayanan kesehatan adalah
bidang yang paling
terdampak pandemi COVID-19. Tingginya tingkat penularan dan jumlah kasus
COVID-19 tidak sebanding dengan tingkat kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam merespon
gelombang pandemi secara
cepat dan tepat. Survey WHO menyebutkan bahwa pandemi COVID-19
berimbas pada terganggunya akses pelayanan masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan selain kasus COVID-19
di fasilitas pelayanan
kesehatan, terutama pelayanan
kesehatan gigi dan mulut. Tindakan
medis dalam pelayanan
kesehatan gigi dan mulut dapat memicu terjadinya droplets dan
aerosol, contohnya penggunaan ultrasonic
scaling dan high speed air driven handpiece, yang
berpotensi meningkatkan risiko penularan COVID-19 melalui udara.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuian penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan
kesehatan, khususnya pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Mengingat akhir pandemi COVID-19 tidak dapat dipastikan,
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus
mampu beradaptasi memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah
pandemi COVID-19, baik dalam bentuk
pemenuhan sumber daya dan pengaturan sistem/alur pelayanan. Setiap penanggung jawab
FKTP harus memastikan bahwa semua
pelayanan, termasuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut, tersedia untuk masyarakat
secara optimal tanpa mengabaikan keselamatan petugas
kesehatan dan masyarakat yang dilayani.
Dalam upaya mencegah penularan dan melindungi petugas dan masyarakat, diperlukan penyesuaian tata laksana
pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Sako. Saat ini terdapat 10.166 Puskesmas (berdasarkan Kepmenkes 9853 tahun 2020 tentang Data
Puskesmas Terregistrasi Semester
1 Tahun 2020), 7920 Klinik Pratama
serta 7504 Praktik
Mandiri Dokter Gigi (berdasarkan
Risfaskes 2019) yang tersebar di berbagai daerah
di Indonesia. Oleh karena itu, perlu
disusun Petunjuk Teknis
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
di Puskesmas Sako pada masa pandemi
dan adaptasi kebiasaan baru, sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
B.
TUJUAN PEDOMAN
TUJUAN UMUM :
Tersedianya pedoman bagi petugas
kesehatan di berbagai jenjang dalam menyelenggarakan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut
pada masa adaptasi
kebiasaan baru.
TUJUAN KHUSUS :
a.
Tersedianya acuan dalam
pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
di Puskesmas Sako pada masa adaptasi
kebiasaan baru sebagai
upaya perlindungan kepada tenaga kesehatan gigi dan mulut serta
masyarakat.
b.
Tersedianya
acuan tentang jenis pelayanan gigi, peran dan fungsi
ketenagaan, sarana dan prasarana
di Puskesmas Sako dan jejaringnya.
c.
Tersedianya
acuan untuk melaksanakan pelayanan gigi yang bermutu di Puskesmas Sako
dan jejaringnya;
d.
Tersedianya
acuan bagi tenaga gigi
Puskesmas untuk bekerja secara profesional memberikan pelayanan gigi yang bermutu kepada
pasien/klien di Puskesmas Sako dan jejaringnya;
e.
Tersedianya
acuan monitoring dan evaluasi pelayanan gigi di Puskesmas Sako dan
jejaringnya
f.Tersedianya acuan Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi (PPI) pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas
Sako.
- SASARAN PEDOMAN
Sasaran
dari pedoman pelaksanaan
pelayanan gigi dan mulut ini adalah :
a.
Dokter
Gigi
b.
Perawat
Gigi
c.
Masyarakat
yang rawan terhadap penyakit gigi dan mulut (Bumil, Balita, Apras, dan Anak
Sekolah Dasar). Agar
masyarakat berperan serta perlu dibekali pelatihan-pelatihan.
D. RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup
Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas
Sako pada masa pandemi COVID-19 dan adaptasi kebiasaan baru ini meliputi:
1.
Konsep Transmisi SARS-CoV-2 dan Dampak Infeksi COVID-19
pada Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
2.
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Pelayanan Kesehatan Gigi dan
Mulut di puskesmas Sako
3.
Manajemen Logistik Bahan
Kedokteran gigi.
4.
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Masyarakat (UKM) pada masa adaptasi
kebiasaan baru di Puskesmas
Sako.
5.
Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan Gigi
dan Mulut di Puskesmas Sako pada masa Adapatasi
Kebiasaan Baru
E.
BATASAN OPERASIONAL
a. Pelayanan
Gigi
adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bidang promotif, preventif, dan
kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang
ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal
b. Asuhan
Gigi dan mulut
adalah pelayanan
professional yang diberikan oleh tenaga kesehatan gigi (dokter gigi dan perawat
gigi) kepada perorangan
c.
Pasien/Klien
adalah pengunjung puskesmas/tenaga kesehatan yang memerlukan pelayanan
kesehatan gigi dan mulut
d.
Pelayanan
Gigi
di Puskesmas adalah kegiatan pelayanan gigi dan
mulut mulai dari
upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan di wilayah
kerja Puskesmas
e.
Asuhan
Gigi
Puskesmas adalah sekelompok tenaga kesehatan di Puskesmas yang terkait dengan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut terdiri dari dokter gigi, perawat gigi
dan petugas kesehatan lainnya dari
setiap unit pelayanan yang bertugas menyelenggarakan Asuhan Kesehatan
gigi dan mulut untuk
mencapai pelayanan paripurna yang bermutu.
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A.
KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Adapun sumber daya manusia sebagai tenaga kompeten
dalam upaya Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut
meliputi:
a.
Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan
S1 Profesi kedokteran Gigi
b.
Perawat gigi dengan kualifikasi
pendidikan D3 terapis Gigi
dan mulut
B.
DISTRIBUSI KETENAGAAN
Tenaga Kesehatan yang terlibat dalam
program Kesehatan Gigi dan Mulut di
Puskesmas Sako.
No. |
Tenaga |
Jumlah |
1. |
Dokter gigi |
2 (Dua) orang |
2. |
Perawat Gigi |
1 (Dua) orang |
C.
JADWAL
KEGIATAN
Pelaksanaan
kegiatan Pelayanan kesehatan Gigi dan mulut di Puskesmas Sako
adalah setiap hari
senin sampai sabtu.
BAB III
STANDAR
FASILITAS
A. Denah
Ruang Gigi
7 4 1 3 5 2 8 Pintu masuk 10 10 8 9
Keterangan Gambar :
§
1,Meja
Komputer
§
2. Meja Register
§
3
Lemari
§
4,5
Dental Unit
§
6, 7 Jendela
§
8. Wastafel
§
9 Bak Cuci instrument
§
10
Meja Wastafel
§
11 Meja Sterilisator
B. Standar
Fasilitas
1 Ruang Konsultasi Gigi di Puskesmas Sako adalah 4m x 3m, sudah memenuhi standar luas
minimal, yaitu 3m x2m. Atap, langit-langit, dinding, lantai, pintu dan jendela
sudah memenuhi syarat.
2.
Sanitasi,
ventilasi, pencahayaan dan listrik cukup.
3.
Peralatan/perlengkapan
yang tersedia di ruang konsultasi antara lain :
a.
Meja
b.
Kursi
c.
Dental Unit
d.
Model gigi
e.
Alat sterilisasi
f.
Lemari Bahan
g.
Buku
Register
h.
Alat
Tulis dan Komputer
i. Air Conditioner
BAB
IV
TATALAKSANA PELAYANAN
A.
LINGKUP KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN
MULUT
Kegiatan pokok Pelayanan Kesehatan Gigi dan
Mulut di Puskesmas meliputi :
a.
Penambalan Gigi Tetap
b.
Penambalan Gigi Sulung
c.
Pencabutan Gigi Tetap
d.
Pencabutan Gigi Sulung
e.
Pembersihan Karang Gigi
f.
Premedikasi/ Pengobatan
g.
Pelayanan Rujukan Gigi
h.
Ibu Hamil Yang Mendapatkan
Perawatan Gigi
B.
METODE
a.
Pemeriksaan kesehatan langsung
b. Wawancara
C.
LANGKAH-LANGKAH
Puskesmas harus membuat tahapan perencanaan dan aksi
dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut selama masa pandemi
dan adaptasi kebiasaan baru, mengingat tindakan yang dilakukan berpotensi
menghasilkan bioaerosol dan kemungkinan terjadi kontakerat dengan pasien.
a.
Tahap
persiapan, meliputi: Tata kelolah pasien dan ruangan, penyediaan sarana
prasarana PPI, manajemen dan pelatihan PPI untuk tenaga kesehatan, sistematika
alur kerja di puskesmas, monitoring kesehatan tenaga kesehatan
b.
Tahap
sebelum kunjungan pasien meliputi: Teledentistry, penapisan/skrining pertama
pasien,pengelolaan penjadwalan kunjungan pasien ke puskesmas
c.
Tahap saat kunjungan pasien
meliputi: Penapisan/skrining kedua
pasien, Prosedur persiapan pasien sebelum dilakukan tindakan, four handed
dentistry, penerapan kewaspadaan isolasi (standard dan transmisi)
d.
Tahap
setelah kunjungan pasien meliputi: Pemebersihan lingkungan kerja , desinfeksi,
sterilisasi, teledentistry untuk follow up kondisi pasien, monitoring kesehatan
tenaga kesehatan.
BAB V
LOGISTIK
Kebutuhan logistik
yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
Pelayanan Kesehatan
Gigi dan Mulut diperoleh
dari anggaran yang diterima oleh Puskesmas Sako
yaitu bersumber dari
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
BAB
VI
KESELAMATAN
PASIEN ATAU KLIEN
Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi daan mulut perlu diperhatikan keselamatan pasien atau
klien dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang
terjadi. Upaya pencegahan resiko terhadap pasien atau klien harus dilakukan
untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
No. |
Kegiatan |
Identifikasi Risiko |
Rencana Pengendalian |
Waktu |
Penanggung Jawab |
1 |
Pemeriksaan Kesehatan klien
atau pasien |
Adanya trauma atau luka yang timbul akibat alat pemeriksaan |
·
Memberikan pengarahan sebelum dilakukan pemeriksaan ·
Petugas bekerja dengan hati-hati
dan teliti |
·
Sebelum pemeriksaan ·
Saat pemeriksaan |
Petugas Ruangan
Poli Gigi |
2 |
Pemeriksaan Kesehatan gigi dan mulut klien atau pasien |
Adanya trauma atau luka yang timbul akibat alat pemeriksaan |
·
Memberikan pengarahan sebelum dilakukan pemeriksaan ·
Petugas bekerja dengan hati-hati
dan teliti |
· Sebelum pemeriksaan · Saat pemeriksaan |
Petugas Ruangan
Poli Gigi |
3. |
Melakukan tindakan kesehatan
gigi dan mulut klien atau pasien |
Adanya keluhan atau alergi yang
timbul akibat tindakan yang dilakukan |
·
Melakukan
anamesa dan pemeriksaan dengan benar ·
Menentukan
diagnosa dengan tepat dan benar |
· Saat pemeriksaan |
Petugas Ruangan
Poli Gigi |
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut perlu
diperhatikan keselamatan kerja
dengan melakukan identifikasi
risiko terhadap segala kemungkinan yang terjadi. Upaya pencegahan resiko
terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap tindakan yang akan
dilaksanakan.
Kegiatan |
Identifikasi Risiko |
Rencana Pengendalian |
Waktu |
Penanggung Jawab |
Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut pasien atau klien |
Adanya penularan penyakit dari pasien
atau klien kepada petugas pemeriksa, seperti
covid-19 |
·
Petugas menggunakan hand sanitizer / mencuci tangan
sebelum dan sesudah pemeriksaan ·
Petugas menggunakan APD lengkap saat melakukan pemeriksaan |
·
Saat pemeriksaan ·
Saat pemeriksaan |
Petugas Ruangan
Poli Gigi |
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Pengendalian mutu
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut mencakup kegiatan penilaian
kinerja, monitoring,
evaluasi, dan pelaporan.
Formulir penilaian
kinerja dan RTL cakupan kegiatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
NO. |
POLI |
INDIKATOR MUTU |
TARGET |
PJ POLI |
HASIL CAPAIAN |
ANALISA PENYEBAB |
RENCANA TINDAK LANJUT |
TINDAK LANJUT |
1. |
Poli
Gigi |
Rasio
penumpatan umum permanen dengan pencabutan umum permanen |
50% |
Petugas
Ruang Poli Gigi |
|
Beberapa tindakan pelayanan gigi tidak dapat
dilakukan karena hanya melakukan kegawatdaruratan gigi |
Melengkapai
APD yang dibutuhkan dan
pengusulan untuk pembelian suction extraoral atau rekayasa ruangan untuk
pelayanan gigi dan mulut selama pandemi
covid-19 |
Telah
diusulkan kepada pimpinan Puskesmas Sako |
2. |
Poli Gigi |
Pengisian informed consent sebelum pencabutan gigi |
100% |
Petugas
Ruang Poli Gigi |
|
Karena
kurangnya APD dan
ruangan pelayanan yang belum memenuhi standar untuk tindakan pencabutan |
Melengkapai
APD yang dibutuhkan dan
pengusulan untuk pembelian suction extraoral atau rekayasa ruangan untuk
pelayanan gigi dan mulut selama pandemi
covid-19 |
Telah
diusulkan kepada pimpinan Puskesmas Sako |
BAB IX
PENUTUP
Pedoman ini diharapkan dapat
digunakan sebagai acuan bagi tenaga gigi puskesmas dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
gigi dan mulut di
Puskesmas Sako. Untuk meningkatkan efektifitas pemanfaatan pedoman pelayanan kesehatan
gigi dan mulut di Puskesmas ini, tenaga
gigi Puskesmas akan
menjabarkannya dalam Protap (Prosedur Tetap) yang berisi langkah-langkah dari
setiap tindakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai kondisi di Puskesmas
Sako.
Keberhasilan pelaksanaan upaya
pelayanan kesehatan gigi dan mulut ini tergantung pada komitmen yang kuat dari
semua pihak terkait dalam upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Sako.
Plt. Kepala Puskesmas Sako Penanggung Jawab Program
drg. Desty Hernita drg.
Marselly Laon
Nip. 197112122006042011 NIP.
198710172015032002
Komentar
Posting Komentar