CONTOH PEDOMAN UKS DI PUSKESMAS
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Usaha
Kesehatan Sekolah /
Madrasah (UKS/M) adalah kegiatan yang dilakukan untuk
meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang
pendidikan. Program Usaha Kesehatan Sekolah / Madrasah yang dikenal
dengan Trias UKS/M meliputi Pendidikan
Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat merupakan
hal yang sangat penting dalam mewujudkan peserta didik yang sehat dan cerdas.
Pembinaan
dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
/ Madrasah adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang
dilaksanakan secara terpadu, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan,
menumbuhkan dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Keberhasilan
pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M), terlihat
dan tercermin pada perilaku hidup bersih dan sehat serta meningkatnya derajat
kesehatan peserta didik khususnya dan masyarakat sekolah pada umumnya. Hal ini
merupakan dampak yang diharapkan dari terlaksananya pembinaan dan pengembangan
program UKS/M disemua satuan pendidikan mulai dari tingkat TK/RA, SD/MI,
SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA. Program peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS) bagi peserta didik perlu dilakukan sedini mungkin secara terpadu,
terencana, terarah dan terkordinasi dari 4 (empat) Kementerian terkait mulai
dari tingkat pusat sampai daerah serta melibatkan kerjasama dengan stakeholder.
COVID-19
merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus corona tipe SARS Cov 2. Penyakit
ini merupakan penyakit baru yang penularannya dapat terjadi antar manusia. Pada
11 Maret 2020 WHO telah mengumumkan COVID-19 sebagai pandemi dunia dikarenakan
penyebaran dan peningkatan jumlah kasusnya yang pesat. WHO menghimbau agar
semua negara meningkatkan upaya pencegahan dan penatalaksanaan COVID-19,
termasuk Indonesia. Kasus COVID-19 pertama kali diidentifikasi di Indonesia
pada 2 Maret 2020. Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 pada tanggal 5 Juli
2020, dari 519.970 kasus dengan spesimen diperiksa didapat kasus konfirmasi sebanyak
64.958 yang 31.798 diantaranya dalam perawatan, 29.919 kasus sembuh dan 3.241
kasus meninggal.
Untuk
meminimalisir penularan COVID-19 pada anak, maka pemerintah mengeluarkan
kebijakan belajar di rumah melalui model daring atau pembelajaran tatap muka
terbatas (PTM). Tetapi, penularan COVID-19
ternyata masih mengenai anak usia sekolah dan remaja. Tercatat data COVID-19
pada anak usia 6 – 18 tahun sebanyak 6,8 % dari total kasus konfirmasi (143.043
kasus per 18 Agustus 2020); 6,7 % dari total kasus dirawat/diisolasi; 7,2 %
dari total kasus sembuh serta 1,3 % dari total kasus meninggal.
Berdasarkan
hasil pengamatan dan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Pembina Tingkat Pusat
ternyata masih cukup banyak sekolah yang belum melaksanakan UKS/M secara baik
dan benar. Oleh sebab itu perlu adanya Pedoman Pembinaan dan Pelaksanaan UKS/M dengan
tetap menerapkan protokol
kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19.
B.
TUJUAN PEDOMAN
TUJUAN UMUM :
Meningkatkan derajat kesehatan peserta didik secara
optimal dalam mendukung proses belajar mengajar di masa pandemic Covid-19
TUJUAN KHUSUS :
a.
Pedoman
bagi peserta didik dan tenaga
pendidik, dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi
Covid–19 dengan menerapkan UKS.
b.
Terdeteksinya secara dini masalah
kesehatan peserta didik sehingga bila terdapat masalah dapat segera
ditindaklanjuti.
c.
Tersedianya data atau informasi
untuk menilai perkembangan kesehatan peserta didik, maupun untuk dijadikan pertimbangan
dalam menyusun program pembinaan kesehatan sekolah.
- SASARAN
PEDOMAN
Sasaran
dari pedoman pelaksanaan UKS/M ini adalah :
a. Penanggung
jawab UKS/M Puskesmas Sako
b. Peserta
didik dan pendidik di Sekolah / Madrasah di wilayah kerja Puskesmas Sako
D. RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup pedoman UKS/M
adalah tim pelaksana UKS/M dalam
mengimplementasikan Trias UKS/M di sekolah / madrasah.
E.
BATASAN OPERASIONAL
a. UKS/M adalah kegiatan
yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
b.
Kesehatan adalah
keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
c.
Peserta didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
d.
Tim Pelaksana UKS/M
adalah organisasi yang melaksanakan UKS/M yang berkedudukan di sekolah.
BAB
II
STANDAR
KETENAGAAN
A. KUALIFIKASI
SUMBER DAYA MANUSIA
Adapun sumber daya manusia sebagai tenaga kompeten dalam
upaya Usaha Kesehatan Sekolah meliputi:
a.
Dokter Umum dengan kualifikasi pendidikan S1
Profesi Kedokteran
b.
Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan S1
Profesi kedokteran Gigi
c.
Perawat dengan kualifikasi pendidikan D3
Keperawatan
d.
Perawat gigi dengan kualifikasi pendidikan D3 terapis Gigi dan mulut
e.
Bidan
dengan kualifikasi Pendidikan D3 Kebidanan
f.
Tenaga kesehetan gizi dengan kualifikasi D3 Gizi
g.
Tenaga
kesehatan lingkungan dengan kualifikasi pendidikan D3 Kesehatan Lingkungan
h.
Tenaga
Promosi Kesehatan dengan kualifikasi Pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat
B.
DISTRIBUSI KETENAGAAN
Tenaga Kesehatan yang terlibat dalam
program UKS/M di Puskesmas Sako.
|
No. |
Tenaga |
Jumlah |
|
1 |
Dokter Umum |
1 (satu) orang |
|
2 |
Dokter gigi |
1 (satu) orang |
|
3 |
Perawat |
1 (satu) orang |
|
4 |
Perawat Gigi |
1 (satu) orang |
|
5 |
Bidan |
1 (satu) orang |
|
6 |
Gizi |
1 (satu) orang |
|
7 |
Kesehatan Lingkungan |
1 (satu) orang |
|
8 |
Promosi Kesehatan |
1 (satu) orang |
C.
JADWAL
KEGIATAN
Pelaksanaan
kegiatan gizi di Puskesmas Sako adalah
sebagai berikut :
|
NO |
KEGIATAN |
Pelaksanaan
Bulan |
|||||||||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
||
|
1 |
Pemeriksaan penjaringan peserta didik (peserta didik
kelas 1, 7 dan 10 sekolah / madrasah) |
|
|
|
|
|
|
|
|
√ |
√ |
√ |
√ |
|
2 |
Pemeriksaan
berkala peserta didik (peserta didik kelas 2-6 Sd/MI, kelas 8-9 SMP/MTs,
kelas 11-12 SMA/SMK/MA) |
|
|
|
|
|
|
|
|
√ |
√ |
√ |
√ |
BAB III
STANDAR FASILITAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2019 tentang
puskesmas, daftar peralatan kegiatan luar Gedung UKS dan UKGS adalah sebagai
berikut :
BAB IV
TATALAKSANA
PELAYANAN
A.
LINGKUP KEGIATAN UKS/M
Kegiatan pokok UKS/M
dilaksanakan melalui Trias UKS/M. Trias
UKS/M sebagaimana dimaksud meliputi :
a. Pendidikan
kesehatan;
·
Meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap,
dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat
·
Penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan
sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar
b. Pelayanan
kesehatan;
Pemeriksaan
penjaringan kesehatan dan berkala pada peserta didik
c.
Pembinaan lingkungan sekolah sehat :
Memastikan adanya
sarana prasarana kebersihan dan sanitasi (tempat cuci tangan, sabun, air
bersih)
B. METODE
a.Pemeriksaan kesehatan langsung
b.Wawancara
C.
LANGKAH-LANGKAH
a. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
b. Pembentukan tim UKS/M
c. Koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor
d. Pelaksanaan
kegiatan
e. Melakukan
pencatatan dan pelaporan kegiatan
BAB
V
LOGISTIK
Kebutuhan logistik yang
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan UKS/M diperoleh dari anggaran yang diterima
oleh Puskesmas Sako yaitu bersumber
dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
BAB
VI
KESELAMATAN
SASARAN
KEGIATAN/PROGRAM
Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan UKS/M perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan
melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang terjadi. Upaya
pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan
yang akan dilaksanakan.
|
No. |
Kegiatan |
Identifikasi Risiko |
Rencana Pengendalian |
Waktu |
Penanggung Jawab |
|
1 |
Pemeriksaan
Kesehatan peserta didik |
Adanya
trauma atau luka yang timbul akibat alat pemeriksaan |
·
Memberikan pengarahan sebelum dilakukan pemeriksaan ·
Petugas bekerja dengan hatu-hati dan teliti |
·
Sebelum pemeriksaan ·
Saat pemeriksaan |
Petugas
UKS/M |
|
2 |
Pemeriksaan
Kesehatan gigi dan mulut peserta didik |
Adanya
trauma atau luka yang timbul akibat alat pemeriksaan |
·
Memberikan pengarahan sebelum dilakukan pemeriksaan ·
Petugas bekerja dengan hatu-hati dan teliti |
· Sebelum
pemeriksaan · Saat
pemeriksaan |
Petugas
UKGS |
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan UKS/M perlu diperhatikan keselamatan kerja dengan
melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang terjadi. Upaya
pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan
yang akan dilaksanakan.
|
Kegiatan |
Identifikasi Risiko |
Rencana Pengendalian |
Waktu |
Penanggung Jawab |
|
Pemeriksaan
kesehatan gigi dan mulut peserta didik |
Adanya
penularan penyakit dari peserta didik kepada petugas pemeriksa, seperti
covid-19 |
·
Petugas menggunakan hand sanitizer / mencuci tangan sebelum
dan sesudah pemeriksaan ·
Petugas menggunakan APD saat melakukan pemeriksaan |
·
Saat pemeriksaan ·
Saat pemeriksaan |
Petugas
UKGS |
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Pengendalian mutu pelaksanaan UKS/M ini mencakup kegiatan penilaian kinerja, monitoring,
evaluasi, dan pelaporan.
Formulir penilaian kinerja dan
RTL cakupan kegiatan UKS/M
|
No. |
Kegiatan |
Satuan |
Target
Sasaran |
Pencapaian |
Masalah |
Analisis
Penyebab Masalah |
RTL |
|
1. |
Pemeriksaan
penjaringan peserta didik (peserta didik kelas 1, 7 dan 10 sekolah /
madrasah) |
Orang
(peserta didik) |
2957 |
|
|
|
|
|
2.. |
Pemeriksaan
berkala peserta didik (peserta didik kelas 2-6 Sd/MI, kelas 8-9 SMP/MTs,
kelas 11-12 SMA/SMK/MA) |
Orang
(peserta didik) |
8061 |
|
|
|
|
BAB
IX
PENUTUP
Pedoman pelaksanaan
kegiatan UKS/M Puskesmas Sako disusun untuk mempermudah pelaksanaan UKS/M. Dengan
adanya pedoman ini diharapkan mampu mewujudkan peningkatan derajat kesehatan peserta
didik dalam proses belajar mengajar.
Plt. Kepala Puskesmas Sako Penanggung Jawab Program UKS/M
drg. Kiki Ayu Marlina drg.
Marselly Laon
Nip.198003092009032001 NIP.
198710172015032002
Komentar
Posting Komentar